Rabu, 16 April 2014

SEJARAH



Sapi perah yang ada di Indonesia saat ini, adalah peninggalan Pemerintah Belanda pada akhir abad 19. Sepeninggal Pemerintah Belanda, maka sapi perah dipelihara oleh rakyat Indonesia, yang selanjutnya dibina oleh Jawatan Kehewanan dan Jawatan Koperasi, hingga menjadi Koperasi Susu.
Tahun 1948, berdiri dan tumbuh Koperasi Peternakan di Pengalengan Bandung - Jawa Barat. Tahun 1962, didirikan Koperasi "SAE" di Pujon, Malang - Jawa Timur dan tahun-tahun berikutnya terbentuk koperasi-koperasi susu, seperti di Nongkojajar, Grati Pasuruan _ Jawa Timur serta di Ungaran Boyolali - Jawa Tengah dan Garut - Jawa Barat, hingga tahun 1968. Tetapi perkembangannya banyak mengalami kendala.

Tahun 1969 – 1978, yaitu awal Pelita, koperasi susu kurang berfungsi, sedangkan sebaliknya pabrik-pabrik susu makin berkembang, dengan mengimport susu bubuk dari luar negeri. Pada Mei 1978, Bapak Bustanul Arifin, SH. Sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi, berkunjung ke Koperasi SAE Pujon Malang. Bahwa peternakan sapi perah “menyentuh langsung kehidupan masyarakat pedesaan”, sehingga harus ditingkatkan dan dikembangkang dengan cara mempelajari Koperasi Persusu an di India. Dan selanjutnya dibentuk Tim Teknis Penelitian dan Pengembangan Koperasi Persusuan, sampai masalah pemasarannya ke Industri Pengolahan Susu (IPS).
Pada 30 Juni 1978, Instansi terkait, yaitu Dirjen. Peternakan, Ditjen. Perindustrian, Ditjen. Koperasi dan BKPM, menyambut baik dan setuju bahwa pengembangan usaha persusuan dalam wadah "Koperasi".

Tanggal 19 – 21 Juli 1978, di Pusdikkop Jakarta, Temu Karya Koperasi Susu ke-I, dihadiri 14 Koperasi se-Jawa, dan sepakat membentuk wadah perjuangan persusuan secara Nasional dalam bentuk “Badan Koordinasi Koperasi Susu Indonesia” (BKKSI).

Tanggal 29 – 31 Maret 1979, di BLPP Songgoriti, Malang - Jawa Timur, Temu Karya Koperasi Susu ke-II. BKKSI dirubah menjadi "GKSI" (Gabungan Koperasi Susu Indonesia). Selanjutnya bekerja sama dengan IPS untuk menyesuaikan harga susu yang dibina oleh Instansi terkait. 16 Juli 1980, GKSI memperoleh Badan Hukum Nomor : 8284 dengan SK Ditjen Koperasi No: 08/Dirjen/Kop/VIII/1980.
19 September 1979 – 20 Mei 1983, Import sapi perah sebanyak 52.126 ekor, kemudian dibagikan ke Koperasi Anggota GKSI di 8 Propinsi dan Daerah Istimewa (DI).Total sapi perah import yang diterima GKSI Jatim pada saat itu 26.357 ekor.
Tahun 1981, GKSI menerima Kredit "Penyertaan Modal Pemerintah" (PMP) dengan nilai Rp. 7,4 milyar (pinjaman lunak) berupa peralatan susu dan sarana lain, yaitu Pabrik Pengolahan Susu (Milk Treatment) 4 unit, Pabrik Makanan Ternak (PMT) 2 unit. 
(GKSI JATIM)

Tidak ada komentar: