Sapi
perah yang ada di Indonesia
saat ini, adalah peninggalan Pemerintah Belanda pada akhir abad 19. Sepeninggal
Pemerintah Belanda, maka sapi perah dipelihara oleh rakyat Indonesia, yang
selanjutnya dibina oleh Jawatan Kehewanan dan Jawatan Koperasi, hingga menjadi
Koperasi Susu.
Tahun
1948, berdiri dan tumbuh Koperasi Peternakan di Pengalengan Bandung - Jawa Barat. Tahun
1962, didirikan Koperasi "SAE" di Pujon, Malang - Jawa Timur dan tahun-tahun berikutnya terbentuk
koperasi-koperasi susu, seperti di Nongkojajar, Grati Pasuruan _ Jawa Timur serta di Ungaran
Boyolali - Jawa Tengah dan Garut - Jawa Barat, hingga tahun 1968. Tetapi perkembangannya banyak
mengalami kendala.
Tahun
1969 – 1978, yaitu awal Pelita, koperasi susu kurang berfungsi,
sedangkan sebaliknya pabrik-pabrik susu makin berkembang, dengan mengimport
susu bubuk dari luar negeri. Pada Mei
1978, Bapak Bustanul Arifin, SH. Sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi,
berkunjung ke Koperasi SAE Pujon Malang. Bahwa peternakan sapi perah “menyentuh
langsung kehidupan masyarakat pedesaan”, sehingga harus ditingkatkan dan
dikembangkang dengan cara mempelajari Koperasi Persusu an di India. Dan
selanjutnya dibentuk Tim Teknis Penelitian dan Pengembangan Koperasi Persusuan,
sampai masalah pemasarannya ke Industri Pengolahan Susu (IPS).
Pada 30
Juni 1978, Instansi terkait, yaitu Dirjen. Peternakan, Ditjen.
Perindustrian, Ditjen. Koperasi dan BKPM, menyambut baik dan setuju bahwa
pengembangan usaha persusuan dalam wadah "Koperasi".
Tanggal
19 – 21 Juli 1978, di Pusdikkop Jakarta, Temu Karya
Koperasi Susu ke-I, dihadiri 14 Koperasi se-Jawa, dan sepakat membentuk wadah
perjuangan persusuan secara Nasional dalam bentuk “Badan Koordinasi Koperasi
Susu Indonesia” (BKKSI).
19 September 1979 – 20 Mei 1983,
Import sapi perah sebanyak 52.126 ekor, kemudian dibagikan ke Koperasi Anggota
GKSI di 8 Propinsi dan Daerah Istimewa (DI).Total
sapi perah import yang diterima GKSI Jatim pada saat itu 26.357 ekor.
Tahun 1981, GKSI menerima
Kredit "Penyertaan Modal Pemerintah" (PMP) dengan nilai Rp. 7,4 milyar
(pinjaman lunak) berupa peralatan susu dan sarana lain, yaitu Pabrik Pengolahan
Susu (Milk Treatment) 4 unit, Pabrik Makanan Ternak (PMT) 2 unit.
(GKSI JATIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar